
Jakarta — Sebuah skandal besar mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kampus yang seharusnya menjadi tempat calon penegak hukum ditempa. Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 terancam dikeluarkan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup chat di aplikasi pesan instan. Yang lebih mengejutkan, korban tidak hanya puluhan mahasiswi, tetapi juga tujuh orang dosen perempuan. Kasus ini pertama kali terungkap setelah akun X (Twitter) bernama @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup pada Sabtu malam, 11 April 2026. Dalam hitungan jam, unggahan itu menjadi viral dan ditonton jutaan pasang mata yang langsung dibakar kemarahan.
Isi percakapan dalam grup WhatsApp dan LINE tersebut sungguh di luar nalar. Para mahasiswa yang notabene adalah calon sarjana hukum dengan bebas melontarkan komentar vulgar sehari-hari, melakukan objektifikasi terhadap tubuh perempuan, dan melontarkan lelucon cabul yang merujuk pada foto Instagram mahasiswi hingga dosen. Dua frasa yang paling membuat publik merinding adalah “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Kedua frasa ini dinilai sangat berbahaya karena secara terang-terangan melegitimasi kekerasan seksual dengan kedok candaan. Padahal, menurut Komnas Perempuan, candaan seksis yang merendahkan martabat perempuan tidak bisa dinormalisasi karena justru menjadi indikasi awal dari kekerasan seksual yang lebih serius .
Identitas para pelaku pun membuat kasus ini semakin menyayat hati. Mereka bukanlah mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Inilah sebabnya mengapa publik merasa sangat dikhianati. Orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan justru menjadi aktor utama dalam aksi yang merendahkan martabat sesama. Setelah nama-nama mereka mulai terungkap, daftar lengkap 16 pelaku yang dihadirkan dalam sidang terbuka pada Senin malam, 13 April 2026, adalah: Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman .
Kronologi persidangan yang berlangsung di Auditorium FH UI pada Senin malam hingga Selasa dini hari berlangsung sangat dramatis dan tegang. Awalnya, hanya dua orang pelaku yang bersedia hadir, yaitu Valenza Harisman dan satu orang lainnya. Hal ini sontak memicu kemarahan puluhan mahasiswi yang hadir. “Cuma dua? Cuma dua?” teriak mereka memenuhi ruangan . Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, kemudian menjelaskan bahwa 14 pelaku lainnya awalnya ditahan oleh orang tua mereka yang khawatir. Namun setelah negosiasi alot, keempat belas orang itu akhirnya dilepas dan dihadirkan ke forum dengan bantuan petugas keamanan kampus .
Saat para pelaku mulai berdatangan, suasana semakin memanas. Sorakan, hujatan, hingga upaya mendekati forum untuk meluapkan kemarahan terjadi. Bahkan, beberapa penyintas (korban) yang hadir secara langsung menunjuk wajah para pelaku sambil meluapkan emosi yang selama ini terpendam. Dalam forum tersebut, para pelaku hanya mampu tertunduk dan menyampaikan permohonan maaf. “Saya bersedia memenuhi tuntutan yang ada sesuai aturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas apa yang saya ucapkan,” ujar salah seorang pelaku berinisial R . Namun pernyataan maaf itu ditolak mentah-mentah oleh massa. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shun Imawan, dengan tegas menyampaikan tuntutan: “Mahasiswa FH UI menuntut 16 pelaku di-DO (keluarkan)” .
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, yang hadir mencoba meredakan situasi. “Sabar, kita ini fakultas hukum, semua ada aturannya dan mekanismenya,” ujarnya di tengah riuh . Ia kemudian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas. “Saya memastikan mereka akan diproses, kita semua akan kawal. Saya tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi drop out (DO) ke Rektor,” tegas Parulian disambut sorak sorai mahasiswa . Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. “Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” ujarnya .
Hingga saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI masih melakukan investigasi mendalam. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa jumlah korban mencapai 27 orang, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan . Pihak kampus menjanjikan proses yang transparan dan akuntabel, namun tetap menjaga kerahasiaan identitas korban. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi . “Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin .
Sorotan tidak hanya datang dari internal kampus. Komisi X DPR RI dan Komnas Perempuan ikut angkat bicara. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus. Ia mendesak UI melakukan investigasi yang transparan serta menjatuhkan sanksi tegas sebagai efek jera . Sementara itu, Komnas Perempuan meminta agar kasus ini tidak selesai hanya melalui jalur internal kampus. Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frikha Simanjuntak, menegaskan bahwa proses hukum pidana harus dibuka selebar-lebarnya bagi korban. “Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru,” ujarnya tegas .
Kabar terbaru, setelah menjalani sidang dan menghadapi tekanan publik yang luar biasa, para 16 pelaku dilaporkan sudah tidak lagi terlihat beraktivitas di lingkungan Fakultas Hukum UI. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, mengonfirmasi bahwa sejak Selasa, 14 April 2026, ia tidak lagi menemui para pelaku di ruang-ruang kampus . Meskipun sanksi resmi dari universitas belum dijatuhkan, tekanan moral dan sosial yang luar biasa telah membuat mereka praktir “lenyap” dari kampus. Kini publik menunggu langkah konkret UI: apakah komitmen untuk menjatuhkan sanksi Drop Out akan benar-benar terealisasi, ataukah kasus ini akan berakhir hanya dengan skorsing ringan. Yang pasti, kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa budaya patriarki dan normalisasi candaan seksual masih mengakar kuat, bahkan di institusi pendidikan tertinggi sekalipun.



