
Oleh: Hikmatul Asqi, S.Pd
Mahasiswa Magister Pedagogi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Konsentrasi Kebijakan Pendidikan
Malang dikenal sebagai salah satu kota pendidikan di Indonesia. Sekolah, madrasah, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga pendidikan tumbuh berdampingan dengan kehidupan masyarakat. Tingginya partisipasi pendidikan juga menunjukkan bahwa masyarakat Malang memiliki perhatian besar terhadap pendidikan. Data BPS Kota Malang menunjukkan bahwa pada 2025 angka partisipasi sekolah mencapai 97,60 persen untuk anak usia 7–12 tahun dan 99,05 persen untuk usia 13–15 tahun. Pada kelompok usia 16–18 tahun, angkanya berada pada 87,49 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anak dan remaja di Kota Malang masih berada dalam sistem pendidikan. Namun, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: apakah mereka hanya bersekolah, atau benar-benar merasa aman ketika berada di sekolah?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendampingan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) pada 22 September 2026. Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa sekolah tidak semestinya hanya dipandang sebagai fasilitas pendidikan, tetapi perlu menjadi “rumah kedua” bagi peserta didik. Artinya, sekolah harus menjadi tempat anak belajar sekaligus merasa terlindungi, dihargai, dan diterima. Hal serupa juga ditegaskan Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal yang sama. Dalam pendampingan BSAN, Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh capaian akademik dan kelengkapan fasilitas, tetapi juga oleh terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang serta karakter peserta didik.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini memperluas perhatian sekolah dari sekadar penanganan kekerasan menjadi pembangunan budaya yang bersifat promotif dan preventif. BSAN mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Data nasional juga memperlihatkan bahwa persoalan keamanan dan kesejahteraan peserta didik tidak dapat dianggap sebagai isu tambahan. Dalam Rapor Pendidikan Indonesia, indikator kesejahteraan psikologis murid pada jenjang SMA/MA/sederajat yang masuk kategori baik meningkat dari 21,1 persen pada 2022 menjadi 43,8 persen pada 2024. Namun, pada saat yang sama, indikator pemahaman dan sikap terhadap perundungan berada pada 45,1 persen pada 2024. Data ini menunjukkan adanya kemajuan sekaligus pekerjaan rumah yang masih perlu ditangani. Karena itu, ukuran keberhasilan sekolah perlu diperluas. Nilai rapor, prestasi lomba, kelulusan, dan kemampuan akademik memang penting. Tetapi pendidikan tidak berhenti pada pertanyaan tentang seberapa banyak pengetahuan yang dikuasai anak. Kita juga perlu bertanya: Apakah anak berani bertanya? Apakah ia merasa dihargai? Apakah ia dapat menyampaikan pendapat tanpa takut dipermalukan? Apakah ia memiliki teman yang membuatnya merasa diterima? Dan ketika menghadapi masalah, apakah ia tahu kepada siapa harus meminta pertolongan?
Di sinilah konsep sekolah aman menjadi penting. Keamanan bukan berarti sekolah harus menjadi tempat yang serba membatasi. Sebaliknya, sekolah aman adalah lingkungan yang memungkinkan anak berkembang dengan batas, aturan, dan tanggung jawab yang jelas. Anak tetap belajar disiplin, tetapi disiplin tidak identik dengan ketakutan. Guru tetap memiliki kewibawaan, tetapi kewibawaan tidak harus dibangun melalui ancaman atau penghinaan.
Tantangan sekolah hari ini juga semakin kompleks karena ruang belajar anak tidak lagi terbatas pada lingkungan fisik. Dunia digital menghadirkan peluang pembelajaran sekaligus risiko baru seperti perundungan digital, paparan konten negatif, dan persoalan keamanan data. Karena itu, keamanan sekolah juga harus mencakup kemampuan anak menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Malang sendiri menempatkan keamanan digital sebagai salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam implementasi BSAN.
Menurut saya, sekolah di Malang hari ini perlu bergerak menuju satu pemahaman sederhana: anak tidak cukup hanya dibuat pintar, tetapi juga perlu dibuat merasa aman untuk belajar dan bertumbuh. Sekolah yang baik bukan hanya menghasilkan anak dengan nilai tinggi, tetapi juga anak yang memiliki kepercayaan diri, mampu berinteraksi, menghargai orang lain, mampu menghadapi masalah, dan mengetahui bahwa dirinya memiliki tempat yang aman untuk berkembang.
Pada akhirnya, mutu pendidikan tidak hanya dapat dilihat dari apa yang diketahui siswa, tetapi juga dari bagaimana mereka tumbuh sebagai manusia. Education is not only about what students know, but also about how students grow. Jika Malang ingin terus dikenal sebagai kota pendidikan, maka sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan berpihak pada anak bukan sekadar program tambahan. Ia harus menjadi bagian dari wajah pendidikan Malang itu sendiri.



