
Jakarta – Rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Selasa (22/9/2026) berubah menjadi ajang kritik tajam. Pasalnya, kekisruhan di UIN Sunan Ampel Surabaya yang membuat aktivitas perkuliahan lumpuh selama berhari-hari dianggap sebagai buah dari kegagalan Menteri Agama dalam membaca situasi dan mengambil keputusan yang tepat. Alih-alih mendapat pembelaan, sang menteri justru harus menerima rentetan teguran dari hampir seluruh fraksi yang hadir.
Sejak awal rapat, suasana sudah memanas. Ketua Komisi VIII membuka forum dengan menyatakan keprihatinan mendalam atas terganggunya proses perkuliahan di UIN Sunan Ampel akibat penolakan sivitas akademika terhadap rektor yang baru dilantik. Anggota dewan pun mempertanyakan mengapa Menteri Agama seolah tidak menyadari gejolak yang sudah lama muncul ke permukaan. “Kami belum mendengarkan substansi persoalan yang ada di UIN Sunan Ampel. Apakah persoalan yang muncul ini mereka tidak dapat menerima dijelaskan ke Pak Menteri?” ujar seorang anggota dewan dengan nada kecewa.
Kekecewaan itu kian menjadi-jadi ketika Menteri Agama dalam paparannya justru lebih banyak berbicara normatif tentang prosedur pemilihan rektor yang dianggapnya sudah berjalan demokratis dan sistematis. Ia menyebut proses penjaringan bakal calon, pemberian pertimbangan senat, hingga pembentukan tim seleksi tujuh orang sebagai mekanisme yang sangat teliti dan bahkan diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi. “Tidak ada satu pun dari 58 PTKI yang mengalami hal seperti di Surabaya,” kata menteri, seolah menegaskan bahwa masalah ini adalah anomali.
Namun, pernyataan itu justru memantik kemarahan anggota dewan. Fraksi PDI Perjuangan, melalui Selly Andriany Gantina, menyoroti indikasi bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemilihan rektor tidak lagi layak dijadikan rujukan. Menurutnya, jika PMA itu benar-benar dijalankan, seharusnya Menteri Agama sudah tahu sejak awal bahwa calon yang bersangkutan memiliki masalah moralitas dan integritas. “Jadi tidak ada alasan Pak Menteri tidak tahu bahwa calon yang akan ditetapkannya ini bermasalah,” tegasnya.
Fraksi Partai Golkar pun mempertanyakan mengapa rektor yang terpilih bukanlah peringkat pertama, melainkan peringkat ketiga dari tiga besar yang diusulkan tim seleksi. Hal ini memunculkan dugaan adanya intervensi dan kepentingan non-akademik dalam penetapan. “Kami juga ingin tahu itu dari nomor urutan tiga besar yang disampaikan yang terpilih ini apa? Nomor urutan satu atau nomor berapa?” tanya anggota dewan dari Fraksi Golkar.
Kritik paling telak datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam sikap resminya yang dibacakan di forum, PKB menilai keterangan Menteri Agama bersifat normatif dan formal, tetapi gagal menjawab akar persoalan. “Ketika prosesnya memunculkan keberatan dari guru besar, dosen, mahasiswa, maka publik berhak bertanya, apakah prosedur formal benar-benar bebas dari kepentingan non-akademik dan nalar politis?” ujar perwakilan PKB.
PKB juga menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang menyebut kasus hukum belum inkrah sebagai alasan untuk tetap melantik rektor. Menurut PKB, institusi pendidikan adalah soal moral. “Ketika sang rektor sudah dipanggil kejaksaan, maka ini seharusnya sudah menjadi catatan ada evaluasi, jangan nunggu sampai inkrah,” tegasnya. Fraksi ini pun meminta agar jabatan rektor ditangguhkan dan tidak mengambil kebijakan strategis selama proses klarifikasi berjalan.
Hal senada disampaikan Fraksi PKS yang menilai bahwa ukuran PTKI unggul bukan hanya akreditasi, jumlah profesor, atau publikasi internasional, melainkan juga integritas tata kelola. PKS merekomendasikan audit tata kelola UINSA, audit khusus proses sertifikasi dosen, dialog multipihak, serta evaluasi mekanisme pemilihan rektor PTKIN secara nasional. “Kalau pemilihan rektor sudah sesuai prosedur, kenapa yang terpilih sumber kegaduhannya?” sindir perwakilan PKS dalam pantunnya.
Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Demokrat juga tidak ketinggalan menyoroti lemahnya deteksi dini Kementerian Agama. Anggota dewan dari Fraksi Demokrat bahkan menyebut “penciuman” Menteri Agama kurang tajam, sehingga tidak mampu merasakan gejolak yang sudah membara di Surabaya. “Seorang pimpinan itu harus punya ciuman yang tajam biar tidak terjadi sesuatu. Saya lihat penciuman Pak Menteri kurang,” ujarnya, disambut tawa anggota dewan lainnya.
Di tengah gempuran kritik, Menteri Agama akhirnya mengakui kelemahannya. Ia meminta maaf dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu tiga hari. “Saya harus mengakui bahwa ada kelemahan dari penciuman saya. Tapi saya berjanji tidak akan terjadi lagi. Jangankan 15 hari, tiga hari ini kami akan lakukan keputusan,” kata menteri. Ia juga menyatakan akan mengevaluasi peraturan pemilihan rektor yang selama ini dipakai, meskipun ia mengakui belum pernah mendalami aturan tersebut secara khusus.
Namun, janji itu tidak serta-merta menenangkan Komisi VIII. Dalam kesimpulan rapat, dewan akhirnya mendesak Menteri Agama untuk segera membatalkan jabatan rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030. Jika dalam waktu satu minggu menteri tidak berhasil menyelesaikan permasalahan kepemimpinan di kampus tersebut, Komisi VIII akan membentuk panitia kerja untuk mendalami seluruh proses pemilihan dan pengangkatan rektor. “Jangan sampai gara-gara satu orang, mengorbankan satu kampus,” tegas seorang anggota dewan.
Kegagalan Menteri Agama dalam mengantisipasi dan menangani konflik ini menjadi sorotan utama. Alih-alih menyelamatkan 25.000 mahasiswa dan civitas akademika, ia justru dinilai membiarkan kampus yang pernah menjadi kebanggaan itu terpuruk. “Kasihan Pak Menteri, saya tidak ingin pembantu presiden ini dimainkan anak buahnya,” ujar seorang anggota dewan, mengisyaratkan bahwa ada pihak-pihak di internal kementerian yang mendorong keputusan bermasalah tersebut. Kini, publik menanti apakah janji tiga hari itu benar-benar membuahkan solusi, atau justru menjadi babak baru kekisruhan yang semakin dalam.



