
nadiem makarim vonis
KORAN.PENELEH.ORG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Nadiem diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara itu, masa penahanan rumah yang dijalani sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan. Nadiem juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sikap kooperatif Nadiem selama proses persidangan menjadi keadaan yang meringankan. Terdakwa dinilai selalu hadir dalam persidangan dan tidak pernah berupaya melarikan diri.
Namun, majelis juga menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Hakim menyebut Nadiem tetap menyangkal adanya konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook, tidak menunjukkan penyesalan, serta tidak mengembalikan kerugian negara secara sukarela meskipun dinilai memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukannya.
“Secara umum sikap sesudah perbuatan ini lebih merupakan keadaan yang memberatkan,” kata hakim.
Adapun putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pendapatnya, Andi menilai tidak terdapat peran langsung maupun niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya dan menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” kata Nadiem usai sidang putusan.
“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun,” tambahnya.
Nadiem juga mempertanyakan keyakinan mayoritas hakim yang menyatakan dirinya bersalah. Menurut dia, pertimbangan hukum yang dibacakan majelis tidak sejalan dengan fakta yang muncul selama proses persidangan.
Selain itu, ia secara khusus mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Hakim Anggota Andi Saputra. Menurut Nadiem, dissenting opinion tersebut mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ujar Nadiem.
Meski dibebaskan dari dakwaan primer, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan sesuai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara pengadaan Chromebook. (ABK/Red)



