
uu p2sk
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menjadi perbincangan setelah DPR dan pemerintah mengesahkan perubahan terhadap regulasi tersebut pada Juni 2026.
Pemerintah menyebut revisi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri keuangan, serta memperbaiki sejumlah ketentuan yang sebelumnya dinilai belum optimal. Revisi tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan pembaruan tata kelola sektor keuangan.
Secara substansi, perubahan dalam UU P2SK mencakup sedikitnya 17 pokok pengaturan. Di antaranya adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi aset kripto, derivatif keuangan, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis. Selain itu, terdapat pula penguatan tata kelola Bank Indonesia, mekanisme penyelidikan sektor jasa keuangan, hingga penyempurnaan perlindungan konsumen.
Dari sudut pandang pemerintah, perubahan ini merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Lanskap sektor keuangan berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasinya. Munculnya aset digital, inovasi teknologi finansial, serta kompleksitas pasar global menuntut adanya aturan yang lebih adaptif.
Dengan kewenangan yang lebih jelas bagi OJK, BI, dan LPS, pemerintah berharap sistem keuangan Indonesia menjadi lebih tangguh menghadapi krisis sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Pendukung UU ini juga berpendapat bahwa koordinasi antarlembaga akan semakin baik. Penguatan fungsi LPS, misalnya, dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan bank bermasalah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara perluasan pengawasan terhadap aset kripto dan instrumen keuangan baru dianggap sebagai langkah yang relevan karena sektor tersebut berkembang sangat cepat dan membutuhkan kepastian hukum.
Namun, di balik berbagai tujuan tersebut, muncul pula kritik yang tidak sedikit. Salah satu yang paling banyak disorot adalah perluasan kewenangan sejumlah otoritas yang dinilai berpotensi mengurangi mekanisme pengawasan publik. Dalam negara demokrasi, setiap penambahan kewenangan seharusnya selalu diikuti dengan penguatan akuntabilitas. Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, konsentrasi kekuasaan berisiko melahirkan penyalahgunaan wewenang.
Kontroversi lain muncul dari pengaturan mengenai instrumen pembiayaan baru dalam Pasal 50A yang memicu perdebatan di kalangan pakar. Sejumlah pengamat menilai rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan celah hukum apabila tidak diatur secara ketat, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak yang membeli instrumen tertentu. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Selain substansi, proses pembahasan revisi UU P2SK juga menjadi perhatian. Beberapa kelompok masyarakat sipil menilai pembahasannya berlangsung relatif cepat sehingga dikhawatirkan belum memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. Padahal, regulasi yang mengatur sektor keuangan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, dunia usaha, hingga stabilitas ekonomi nasional.
Menurut saya, perdebatan mengenai UU P2SK seharusnya tidak dipandang sebagai pertarungan antara pihak yang mendukung dan menolak. Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan industri keuangan modern.
Tanpa pembaruan, sistem keuangan akan tertinggal dan semakin rentan menghadapi dinamika global. Namun di sisi lain, penguatan kewenangan lembaga negara harus selalu disertai prinsip transparansi, pengawasan yang efektif, dan ruang koreksi yang memadai.
Pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh bagaimana ia dijalankan. Regulasi yang baik bukan sekadar memberi kekuatan kepada negara, melainkan juga memastikan bahwa kekuatan tersebut digunakan secara bertanggung jawab, dapat diawasi, dan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, UU P2SK akan dinilai bukan dari banyaknya pasal yang diubah, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara stabilitas sektor keuangan dan prinsip akuntabilitas dalam negara hukum.
Penulis: Ahmad Bagus Kazhimi



