
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memfokuskan diri pada pemberantasan haji ilegal dalam Satuan Tugas (Satgas) Haji yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah. Fokus utama ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Rabu (15/4).
Johnny menjelaskan bahwa selain memberantas haji ilegal, fokus Polri dalam satgas ini juga mencakup perlindungan jamaah dari penipuan, penjaminan keamanan dan ketertiban, serta pengungkapan jaringan travel nakal. “Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal,” ujar Johnny.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Polri akan menjalankan tiga fungsi utama: preemtif, preventif, dan represif. Pada fungsi preemtif, Polri akan membangun kesadaran masyarakat dengan mengedukasi bahaya haji ilegal atau nonprosedural. Polri juga akan menyosialisasikan agar jamaah hanya menggunakan jalur resmi dan memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel. “Polri bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah,” kata Johnny.
Pada fungsi preventif, Polri akan mengawasi travel haji dengan memantau biro perjalanan, mendeteksi paket perjalanan yang menawarkan haji tanpa antre, serta melakukan pengumpulan intelijen terhadap sindikat. “Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji,” tuturnya. Polri juga akan mengamankan keberangkatan jamaah pada titik embarkasi maupun debarkasi.
Terakhir, pada fungsi represif, Polri akan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelanggaran yang akan ditindak antara lain travel ilegal, penipuan jamaah, dan pemalsuan dokumen.
“Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan,” kata Johnny.



