
Dalam perjuangan menuju gelar Pahlawan Nasional bagi Abdoel Moethalib Sangadji, ada satu hal yang patut menjadi perhatian bersama: political will atau kemauan politik negara.
Perjuangan ini bukan semata-mata tentang sebuah gelar. Ini tentang bagaimana negara memandang sejarahnya sendiri, menghargai jasa para pejuang bangsa, serta memastikan bahwa tokoh-tokoh yang berkontribusi bagi perjalanan Indonesia memperoleh tempat yang semestinya dalam ingatan nasional.
A.M. Sangadji bukan sekadar nama dari Maluku. Perjuangan dan aktivitas kebangsaannya perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pergerakan nasional Indonesia. Karena itu, pembicaraan mengenai pengusulan beliau sebagai Pahlawan Nasional semestinya tidak berhenti pada kebanggaan masyarakat Maluku, tetapi menjadi bagian dari percakapan nasional tentang penghargaan terhadap jasa para pendiri dan penggerak bangsa.
Namun, sejarah dan aspirasi masyarakat saja tidak cukup untuk menghasilkan penetapan resmi. Diperlukan proses yang tertib, dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, penilaian sesuai ketentuan, serta keputusan melalui kewenangan negara.
Kemauan politik tidak berarti mengabaikan prosedur atau mendahului hasil penilaian. Sebaliknya, kemauan politik harus tercermin dalam kesediaan pemerintah memastikan bahwa setiap tahapan berjalan secara serius, transparan sesuai kewenangannya, dan tidak kehilangan arah.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses penilaian memberikan dasar yang memadai, negara diharapkan menuntaskannya melalui mekanisme yang berlaku. Sebab, penghargaan terhadap jasa sejarah tidak cukup diwujudkan melalui pidato, seremoni, atau pernyataan penghormatan. Penghargaan juga memerlukan tindakan kelembagaan yang nyata.
Bagi A.M. Sangadji, persoalan ini memiliki makna yang lebih luas. Ia menyangkut bagaimana bangsa Indonesia memperlakukan sejarah perjuangannya sendiri. Apakah ingatan terhadap tokoh pergerakan nasional akan terus hidup sebatas tulisan dan peringatan, atau memperoleh pengakuan formal melalui mekanisme yang telah disediakan negara?
Pertanyaan itu layak dijawab melalui kerja sejarah yang kuat, komunikasi kelembagaan yang bertanggung jawab, dan kesungguhan menuntaskan proses pengusulan.
Bagi masyarakat Maluku, pengakuan terhadap A.M. Sangadji tentu membawa kebanggaan. Namun, perjuangan ini tidak seharusnya dibingkai sebagai tuntutan kedaerahan. Ia harus diletakkan dalam semangat kebangsaan: bahwa setiap jasa yang terbukti bagi Indonesia patut dinilai secara adil, tanpa mengurangi standar dan persyaratan yang berlaku bagi seluruh calon Pahlawan Nasional.
Yang diperjuangkan bukan keistimewaan bagi seorang tokoh, melainkan kesempatan memperoleh pengakuan negara berdasarkan jasa dan bukti sejarahnya.
Sebagai bagian dari ikhtiar tersebut, AMS Institute terus menempatkan dokumentasi sejarah, penyebarluasan pengetahuan, dan penyampaian aspirasi sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Perjuangan ini bukan tentang mendahului keputusan Presiden, apalagi menganggap sebuah penetapan sudah pasti terjadi. Perjuangan ini adalah tentang menjaga agar nama A.M. Sangadji tetap hadir dalam percakapan sejarah nasional dan agar proses pengusulannya memperoleh perhatian yang semestinya.
Pada akhirnya, political will yang dibutuhkan bukan sekadar ungkapan dukungan. Ia perlu diterjemahkan menjadi kesungguhan menjalankan kewenangan, ketelitian memeriksa bukti, kepastian proses sesuai aturan, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kita menghormati prosedur. Kita menjaga kebenaran sejarah. Kita menghargai kewenangan negara.
Pada saat yang sama, kita juga berharap agar pengabdian para pejuang bangsa tidak berhenti sebagai catatan masa lalu yang terus dikenang tanpa kejelasan tindak lanjut.
A.M. Sangadji tidak meminta sejarah diubah untuk dirinya. Yang diharapkan adalah agar sejarah perjuangannya dinilai secara utuh, objektif, dan adil oleh negara.
Dari Maluku, aspirasi itu disampaikan untuk Indonesia. Dengan kepala tegak, dengan bukti sejarah, dengan doa, dan dengan ikhtiar yang tidak berhenti.
Sebab, pengakuan negara bukanlah pengganti perjuangan sejarah. Ia merupakan salah satu bentuk penghormatan resmi yang dapat diberikan negara apabila seluruh dasar dan persyaratannya terpenuhi.
Melantunkan doa, membumikan ikhtiar, istiqamah di jalan juang.
Muhammad Kamil Mony
Founder, Abdoel Moethalib Sangadji Institute



