
Jakarta – Jagat politik Indonesia kembali dihebohkan dengan sidang sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan yang digelar Senin (21/9/2026), pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, tidak hanya membawa dalil konstitusional, tetapi juga menyodorkan deretan contoh negara yang pernah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden karena terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan. Langkah ini sontak membuat ruang sidang MK menjadi panggung perbandingan hukum yang jarang terjadi dalam sengketa pemilu di Indonesia.
Denny menyebut setidaknya enam negara yang pernah menghadapi situasi serupa, yakni Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi. Dari Vanuatu, ia mengangkat perkara Government of the Republic of Vanuatu v Maseng Nalo tahun 2004, di mana Pengadilan Vanuatu membatalkan pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo kurang dari sebulan setelah dilantik. Mahkamah setempat menilai Nalo sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih menjalani pidana penjara yang ditangguhkan dan belum berakhir. Contoh ini menjadi pijakan bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa pelantikan seseorang yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh mahkamah.
Dari Kosovo, pemohon mengutip perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11, ketika MK Kosovo menyatakan pemilihan Behgjet Pacolli inkonstitusional karena hanya diikuti satu calon dan partisipasi parlemen yang memilih hanya 67 anggota. Sementara dari Sierra Leone, Mahkamah Agung negara itu menolak gugatan pemberhentian Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana karena dikeluarkan dari partai politik. Menurut mahkamah, syarat sebagai anggota partai dalam konstitusi Sierra Leone harus tetap dipenuhi, sehingga hilangnya persyaratan tersebut menimbulkan kekosongan jabatan. Contoh-contoh ini memperlihatkan bahwa di berbagai yurisdiksi, syarat pencalonan bukan sekadar formalitas belaka, melainkan fondasi keabsahan seseorang menduduki jabatan publik.
Yang tak kalah menarik, Denny juga membawa perkara Nigeria dalam PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020. Mahkamah Agung Nigeria menemukan bahwa Form CF001 dan dokumen pendukung pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur memuat keterangan pribadi yang secara material tidak benar, seperti ketidaksesuaian nama dalam berbagai dokumen pendidikan dan surat pernyataan. Berdasarkan Section 182(1)(j) Konstitusi Nigeria juncto Sections 31(5) dan 31(6) Electoral Act 2010, Mahkamah mendiskualifikasi Degi-Eremienyo. Kasus ini menjadi relevan karena menyentuh langsung persoalan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan.
Dari Filipina, pemohon mengangkat perkara Casan Macode Maquiling v Commission on Elections, Rommel Arnado y Cagogo, dan Linog G. Balua (G.R. No. 195649, 16 April 2013). Mahkamah Agung Filipina menyatakan penggunaan paspor Amerika Serikat oleh Rommel Arnado y Cagogo pada 2010, setelah mengajukan pencalonan pada 30 November 2009, menyebabkan dirinya tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Wali Kota. Meskipun memperoleh suara terbanyak dan sudah dilantik, Arnado tetap didiskualifikasi berdasarkan Section 40(d) of the Local Government Code of 1991 yang melarang orang dengan kewarganegaraan ganda menjadi calon dalam pemilihan umum lokal. Terakhir, dari Malawi, pemohon mengutip perkara Mutharika & Another v Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020, di mana Mahkamah Konstitusi Malawi membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2019 meskipun Peter Mutharika telah dinyatakan menang dan dilantik untuk masa jabatan kedua. Mahkamah menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta menafsirkan syarat suara mayoritas dalam Pasal 80 ayat (2) Konstitusi Malawi sebagai 50 persen plus satu suara.
Deretan contoh negara tersebut jelas menjadi amunisi bagi pemohon untuk meyakinkan MK bahwa mendiskualifikasi pejabat terpilih yang tidak memenuhi syarat pencalonan bukanlah hal yang mustahil dalam praktik ketatanegaraan. Namun, pertanyaannya kini menggantung: akankah MK Indonesia mengikuti jejak mahkamah-mahkamah di negara tersebut, atau justru memilih tafsir konstitusional yang berbeda? Sidang sengketa ijazah Gibran ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan orang nomor dua di Indonesia, tetapi juga karena berpotensi menjadi preseden hukum yang menentukan masa depan demokrasi dan integritas syarat pencalonan di negeri ini.



