
Oleh : Hendra Jaya, M.Pd | Wakil Direktur 3 Masjidil ‘Ilm Bani Hasyim Malang
Isu pelecehan seksual di pondok pesantren semakin hangat diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Bukan tanpa alasan, dalam beberapa pekan terakhir saja, sederet kasus bermunculan dari berbagai daerah dengan fakta yang mencengangkan. Mulai dari Pati, Maros, Ponorogo, hingga Lombok, oknum kiai yang seharusnya menjadi teladan justru berbalik menjadi predator seksual bagi santri-santri mereka. Ironisnya, banyak dari kasus ini telah berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Data dari berbagai lembaga pengawas dan perlindungan anak menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren bukanlah kasus individual yang “dibesar-besarkan media”, melainkan fenomena struktural yang sistemik. Sepanjang tahun 2024, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, di mana sekitar 20 hingga 36 persennya terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren. Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2020–2024 menempatkan pesantren di urutan kedua kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan 17 kasus atau sekitar 17,52% dari total pengaduan.
Bahkan, temuan Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta memperkirakan lebih dari 40.000 santri (40.689 santri putra dan 3.923 santri putri) berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual, dengan angka yang terungkap diprediksi terus meningkat karena hingga Juni 2025 saja sudah tercatat sekitar 130-an kasus.
Lebih mencengangkan lagi adalah kasus-kasus yang berhasil terungkap dengan jumlah korban yang fantastis, menunjukkan bahwa pelaku seringkali beraksi dalam pola yang berulang dan terstruktur. Oknum kyai di Demak, misalnya, terbukti melecehkan 38 santri laki-laki dan 6 santriwati. Di Lombok Barat, 22 santri putri menjadi korban pelecehan dengan dalih “memberkati keturunan”.
Sementara itu, vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemilik Ponpes Tahfidz Madani yang menghamili belasan santrinya, serta vonis ringan terhadap pelaku seperti Bechi di Jombang yang hanya dihukum 7 tahun penjara (padahal merusak masa depan korban), menunjukkan bahwa sistem peradilan dan perlindungan negara masih timpang. Fakta bahwa banyak korban dikeluarkan dari pesantren justru setelah berani melapor, serta lambatnya proses hukum (kasus di Jawa Tengah baru diproses dua tahun setelah laporan), menegaskan bahwa darurat kekerasan seksual di pesantren adalah kenyataan pahit yang menuntut tindakan tegas, bukan sekadar wacana.
Oleh karena itu, publik tidak bisa lagi menerima setengah-setengah dalam menangani kasus pelecehan seksual di pondok pesantren. Ratusan santri, sebagian besar anak-anak dan remaja dari keluarga kurang mampu, telah menjadi korban kekejaman oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan. Fakta bahwa banyak kasus baru terungkap setelah bertahun-tahun berlangsung—bahkan melibatkan puluhan korban dalam satu pondok—membuktikan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum selama ini gagal total.
Pemerintah harus berhenti bersikap lunak. Tidak boleh ada lagi mediasi, tidak boleh ada lagi perdamaian yang dimanipulasi, dan tidak boleh ada lagi ruang bagi pondok pesantren yang terbukti menjadi sarang predator untuk terus beroperasi. Inilah saatnya untuk mengambil tindakan paling tegas dalam sejarah penegakan hukum di lingkungan pendidikan agama.
Menurut hema saya, ada 5 hal yang harunya dilakukan oleh pemerintah baik eksektif maupun legislatif:
- Tutup Permanen Pondok Predator, Sita Asetnya untuk Korban : Seluruh pondok pesantren yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau melindungi pelecehan seksual oleh oknum kyai atau pengurusnya WAJIB DITUTUP SECARA PERMANEN. Bukan relokasi. Bukan sekadar pencabutan izin operasional sementara. Bukan ganti nama. Tutup permanen berarti, Tak ada ampun. Tak boleh buka lagi. Tak boleh pindah nama. Tak boleh restorasi reputasi. Tutup paksa, sita asetnya untuk ganti rugi korban.
- Hukum Mati atau Penjara Seumur Hidup untuk Kyai Predator : Oknum kyai yang terbukti melakukan pemerkosaan, pencabulan, atau pelecehan seksual dalam bentuk apa pun kepada santri—baik laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak—WAJIB DIHUKUM MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP. Tidak ada keringanan hukuman dengan dalih “menyesal”, “tua”, “sakti”, “dihormati masyarakat”, atau “masih dibutuhkan umat”. Tak ada belas kasihan atas nama agama. Agama tidak pernah mengajarkan pelecehan. Yang mengajarkan pelecehan adalah nafsu bejat yang dibungkus jubah.
- Pidana untuk Kemenag, MUI, dan Aparat yang Melindungi Predator : Setiap kasus pelecehan di pondok pesantren tidak akan pernah mencapai angka yang menggunung tanpa adanya perlindungan sistemik. Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat daerah hingga pusat, serta aparat kepolisian dan kejaksaan, diketahui kerap memainkan peran yang sangat meragukan. Maka dengan tegas, Pejabat Kemenag, pengurus MUI, dan aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindakan-tindakan tersebut WAJIB DIPIDANA SEBAGAI PELAKU PENYERTAAN. Ancaman hukumannya minimal setengah dari hukuman pelaku utama. Jabatan mereka dicabut permanen, tidak boleh menduduki posisi publik selamanya. Ini peringatan: kalian komplotan kriminal, bukan pelindung umat. Hentikan sekarang juga praktik melindungi predator, atau bersiaplah menghadapi tuntutan hukum dan tuntutan rakyat.
- Audit Forensik Wajib untuk Seluruh Pondok Pesantren di Indonesia : Tidak cukup hanya menghukum pondok yang sudah terbukti. Pencegahan harus dimulai dengan investigasi menyeluruh. Setiap pondok pesantren di Indonesia—tanpa terkecuali—WAJIB DIAUDIT FORENSIK secara mendadak (tanpa pemberitahuan sebelumnya) oleh tim independen. Pondok yang menolak audit atau menghalangi proses audit WAJIB DITUTUP PERMANEN. Tidak ada negosiasi. Tidak ada alasan “privasi” atau “kesakralan pesantren”. Keselamatan santri jauh lebih sakral daripada rahasia pondok.
- Restitusi Penuh, Beasiswa Seumur Hidup, dan Perlindungan Saksi Negara untuk Korban: Setiap santri yang menjadi korban pelecehan seksual di pondok pesantren berhak mendapatkan:
- Restitusi penuh (ganti rugi materiil dan immateriil) dari aset pondok predator dan aset pribadi pelaku. Negara wajib membayar lebih dulu jika aset tersebut belum cukup, lalu menagihnya ke pelaku.
- Beasiswa pendidikan penuh mulai dari jenjang pendidikan yang tertunda hingga perguruan tinggi, termasuk biaya hidup dan biaya psikologis.
- Perlindungan saksi negara seumur hidup, termasuk perubahan identitas jika diperlukan, relokasi, dan pengamanan 1×24 jam untuk korban dan keluarganya.
- Layanan psikologis dan psikiatris gratis seumur hidup untuk pemulihan trauma.
Negara yang bayar, bukan pondok. Negara yang bertanggung jawab, bukan korban yang terus di-bully dan dikucilkan. Selama ini korban justru dikeluarkan dari pondok setelah melapor, sementara pelaku tetap tenang di dalam pesantren. Itu harus berakhir sekarang.
Sudah saatnya pemerintah bertindak, tidak cukup hanya membangun eksistensi belaka di media sosial. Pernyataan belasungkawa dan kecaman tanpa aksi nyata adalah bentuk kepura-puraan. Pemerintah Eksekutif, DPR, Polri, dan Kemenag sudah terlalu lama bermain aman dengan isu ini. Ratusan santri sudah hancur masa depannya. Puluhan kyai predator masih bebas atau hanya menerima hukuman ringan. Pondok-pondok yang terbukti melakukan pelecehan masih berdiri megah, menerima santri baru, dan terus menghasilkan korban-korban baru.
Jika pemerintah serius, maka besok juga Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Keagamaan, dengan klausul penutupan permanen, hukuman mati, dan audit nasional.
Jika tidak, maka rakyat yang akan bergerak. Boikot terhadap pondok-pondok yang melindungi predator. Tekanan publik massal. Gerakan hukum warga. Sampai tidak ada lagi pondok yang berani menyembunyikan kejahatan seksual di balik jubah agama.
Tutup pondok predator. Hukum mati kyai bejat. Pulihkan nyawa santri.



