
perry warjiyo
KORANPENELEH.ORG – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengundurkan diri dari jabatannya setelah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Perry diklaim mundur secara sukarela karena alasan pribadi. Sepanjang sejarah, baru kali ini Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela.
Hanya satu orang yang pernah berhenti sebelum masa jabatan berakhir, yaitu Soedradjad Djiwandono. Dia diberhentikan oleh Presiden Soeharto sekitar enam minggu sebelum jabatannya selesai.
“Pengunduran diri Gubernur BI di tengah masa jabatannya memang peristiwa yang belum pernah terjadi. Apalagi di tengah situasi ekonomi sekarang ini,” ujar Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi. “Wajar jika hal ini langsung memicu diskursus publik dan kekhawatiran terkait isu independensi bank sentral,” lanjutnya.
Prasetyo mengatakan pemerintah menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7). Selanjutnya, Presiden menerima pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) BI.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi di Gedung BI, Jakarta, pada Senin (27/7) pagi.
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri Perry dan memberi penghargaan atas pengabdiannya dalam memimpin bank sentral lebih dari 7 tahun terakhir.
Prasetyo mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat sebagai Gubernur BI.
Selanjutnya, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga mekanisme pengangkatan gubernur definitif diselesaikan. “Dalam hal ini yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga meminta masyarakat tetap tenang dan menegaskan koordinasi antara pemerintah dan BI akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai catatan, Perry pertama kali dilantik sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2018 menggantikan Agus Martowardojo. Ia kemudian kembali dilantik untuk masa jabatan kedua periode 2023–2028 pada 24 Mei 2023.
Sebelum menjabat sebagai gubernur, Perry merupakan Deputi Gubernur BI periode 2013–2018 dan telah berkarier di bank sentral sejak 1984.



