
korupsi csr bi-ojk
KORAN.PENELEH.ORG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 10 saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023 mangkir dari pemeriksaan pekan ini.
Penyidik pun langsung menjadwal ulang pemanggilan terhadap 10 nama tersebut untuk menjalani pemeriksaan dalam beberapa waktu ke depan. Toh, hingga saat ini, KPK belum menerima keterangan soal alasan para saksi dan tersangka tersebut mangkir dari panggilan tersebut.
“Pekan ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait, yakni pada Selasa sampai dengan Kamis. Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang diantaranya tidak hadir,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/06/).
Salah satu nama yang mangkir adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan. Dia adalah salah satu dari dua tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
Selain Heri, KPK juga menyoroti seorang saksi bernama Kartini Buchari yag berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Penyidik mengklaim telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
KPK pun akhirnya mengeluarkan peringatan agar koorperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Meski tak gamblang, penyidik bisa menggunakan kewenangan untuk menangkap atau menjemput paksa saksi yang mangkir dari pemeriksaan.
Sedangkan, delapan saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan adalah Muhammad Baden Solehudin dari pihak swasta; Tia Mutia selaku mahasiswi; Ponidin dari pihak swasta; Eka Kartika selaku swasta; Tuti Sutinah selaku swasta; Herry Linggar selaku swasta; Dede Ade Standi selaku swasta; dan Fitri Assiddikki selaku staf ahli Heri Gunawan.
“Terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya,” ujar Budi.
KPK meminta seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif. Menurut Budi, pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Heri Gunawan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024 sebagai tersangka. Mereka adalah politikus Partai Gerindra Heri Gunawan, dan politikus Partai Nasdem Satori. Kedua tersangka menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai tujuan kegiatan sosial. (ABK/Red)



