
uu polri
Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian atau UU Polri oleh DPR pada 9 Juni 2026 memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Pemerintah dan DPR menyebut perubahan ini sebagai bagian dari penguatan institusi dan reformasi kepolisian.
Namun, bagi kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat demokrasi, sejumlah pasal justru dianggap berpotensi memperluas kekuasaan Polri secara berlebihan dan menggerus semangat reformasi 1998.
Perdebatan ini sesungguhnya bukan sekadar soal teknis hukum. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana posisi kepolisian dalam negara demokrasi. Apakah tetap sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel atau justru berkembang menjadi institusi dengan kewenangan yang semakin sulit diawasi?
Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah ketentuan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. Dalam Pasal 28A, anggota Polri diperbolehkan mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Bahkan, dalam kondisi tertentu, anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan lembaga terkait.
Di atas kertas, aturan ini mungkin dimaksudkan untuk memanfaatkan kompetensi kepolisian dalam bidang tertentu. Persoalannya terletak pada frasa “keterkaitan dengan fungsi kepolisian” yang dinilai terlalu lentur dan multitafsir. Tanpa batasan yang jelas, ruang masuk anggota Polri ke berbagai institusi sipil bisa semakin luas.
Padahal, salah satu agenda penting reformasi pasca-Orde Baru adalah memisahkan aparat keamanan dari ranah sipil agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan. Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa dominasi aparat dalam urusan sipil berpotensi melemahkan prinsip checks and balances.
Selain itu, revisi UU Polri juga memperpanjang masa jabatan sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa perpanjangan usia dinas diperlukan untuk menjaga kesinambungan organisasi dan mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman.
Kritiknya sederhana, bahwa semakin panjang masa jabatan elite institusi, semakin kecil peluang regenerasi dan pembaruan budaya organisasi. Dalam institusi yang memiliki kewenangan besar terhadap warga negara, regenerasi bukan sekadar soal usia, melainkan mekanisme penyegaran untuk mencegah menguatnya oligarki internal.
Selain itu, yang juga kontroversial ialah soal proses pembentukannya. Banyak pihak mempertanyakan kecepatan pembahasan revisi ini. RUU Polri disahkan kurang dari satu bulan sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam isu yang menyangkut hak-hak sipil dan desain ketatanegaraan, proses yang terburu-buru berisiko mengurangi partisipasi publik yang bermakna. Tentu, kepolisian membutuhkan penguatan. Tantangan kejahatan siber, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan lintas negara memang semakin kompleks.
Akan tetapi, penguatan institusi semestinya berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas. Kewenangan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan mekanisme koreksi yang efektif.
Menurut saya, persoalan terbesar dari UU Polri yang baru bukan semata-mata pada ada atau tidaknya niat baik pembentuk undang-undang. Masalahnya terletak pada desain kekuasaan. Demokrasi modern dibangun atas dasar ketidakpercayaan terhadap kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi. Karena itu, setiap perluasan kewenangan aparat negara harus diuji secara kritis.
Kepolisian yang kuat memang dibutuhkan. Namun, Indonesia jauh lebih membutuhkan kepolisian yang kuat sekaligus tunduk pada prinsip negara hukum, menghormati supremasi sipil, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Sebab sejarah telah berulang kali mengajarkan bahwa ancaman terhadap demokrasi sering kali tidak datang secara tiba-tiba, melainkan hadir perlahan melalui normalisasi kewenangan yang terus meluas atas nama efektivitas dan stabilitas.
Penulis: Ahmad Bagus Kazhimi



