
Kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengguncang publik dalam beberapa hari terakhir. Polisi menetapkan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka setelah muncul laporan dari para korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual selama berada di lingkungan pesantren. Sejumlah laporan bahkan menyebut korban mencapai puluhan orang dan beberapa di antaranya diduga mengalami kehamilan.
Yang membuat kasus ini begitu memprihatinkan bukan hanya jumlah korban, melainkan cara pelaku diduga menggunakan doktrin agama dan posisi spiritualnya untuk mengendalikan para santriwati. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban disebut didoktrin bahwa murid harus patuh sepenuhnya kepada guru, sehingga mereka tidak berani melawan atau melapor.
Dari sudut pandang psikologi, pola seperti ini dikenal sebagai abuse of authority atau penyalahgunaan otoritas. Dalam relasi yang timpang, korban sering kali tidak merasa memiliki kuasa untuk menolak. Apalagi dalam lingkungan pesantren, figur kiai bukan sekadar guru, tetapi sering dipandang sebagai sosok yang memiliki legitimasi moral dan spiritual tinggi. Ketika kepercayaan itu dimanipulasi, korban dapat mengalami kebingungan psikologis yang sangat dalam.
Banyak orang bertanya, “Mengapa korban tidak langsung melapor?” Pertanyaan ini sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat masih kurang memahami respons trauma. Dalam psikologi trauma, korban kekerasan seksual sering mengalami kondisi yang disebut freeze response, yaitu keadaan ketika seseorang tidak mampu melawan karena tubuh dan pikirannya berada dalam mode bertahan hidup. Korban bisa merasa takut, malu, bingung, bahkan menyalahkan dirinya sendiri.
Situasi menjadi lebih kompleks ketika pelaku menggunakan pendekatan religius untuk membenarkan tindakannya. Korban bukan hanya mengalami kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga kekerasan psikologis dan spiritual. Mereka dapat kehilangan rasa aman terhadap agama, otoritas, bahkan terhadap diri sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi memicu depresi, gangguan kecemasan, trauma berkepanjangan, hingga kesulitan membangun relasi interpersonal yang sehat.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana lingkungan tertutup dapat menciptakan budaya diam (culture of silence). Dalam sistem yang terlalu hierarkis, korban sering takut dianggap melawan guru, mencemarkan nama lembaga, atau tidak dipercaya. Karena itu, kekerasan seksual di institusi pendidikan keagamaan kerap berlangsung lama sebelum akhirnya terbongkar.
Dari perspektif psikologi sosial, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam glorifikasi figur agama. Menghormati tokoh agama adalah hal baik, tetapi menempatkan seseorang seolah tidak mungkin berbuat salah justru berbahaya. Ketika seseorang memiliki kekuasaan besar tanpa pengawasan yang sehat, potensi penyimpangan bisa meningkat.
Namun, penting pula ditegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh pesantren atau tokoh agama. Banyak pesantren yang justru menjadi ruang pendidikan aman dan membentuk karakter positif bagi anak-anak. Masalah utama dalam kasus seperti ini terletak pada penyalahgunaan kekuasaan dan lemahnya sistem perlindungan korban.
Karena itu, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan hukuman pidana. Korban membutuhkan pendampingan psikologis jangka panjang untuk memulihkan rasa aman dan harga diri mereka. Trauma seksual bukan luka yang selesai setelah pelaku ditangkap. Dalam banyak kasus, dampaknya dapat menetap bertahun-tahun jika tidak ditangani secara serius.
Kasus di Pati ini seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa lembaga pendidikan, termasuk lembaga berbasis agama, membutuhkan sistem pengawasan, edukasi consent, serta mekanisme pelaporan yang benar-benar berpihak kepada korban. Sebab ketika kekuasaan bertemu dengan manipulasi psikologis, yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa percaya mereka terhadap dunia di sekitarnya.
Penulis: Ahmad Bagus Kazhimi



