
badan gizi nasional
Kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu ironi terbesar dalam perjalanan bangsa Indonesia belakangan ini. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sejak awal digadang-gadang sebagai investasi masa depan untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia, justru terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Mereka terdiri atas mantan petinggi BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai praktik bermasalah. Penyidik mengungkap adanya dua klaster dugaan korupsi, yakni jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Publik semakin terhenyak ketika terungkap adanya dugaan pengadaan barang yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan utama program, mulai dari motor listrik hingga berbagai perlengkapan lain dengan indikasi penyimpangan.
Dari perspektif hukum, kasus ini tentu merupakan persoalan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, jika dilihat dari sudut pandang sosial budaya, masalahnya jauh lebih dalam daripada sekadar pelanggaran aturan.
Korupsi di Indonesia sering dipahami sebagai persoalan individu yang rakus. Padahal, banyak ilmuwan sosial melihat korupsi juga sebagai gejala budaya yang tumbuh dari kebiasaan kolektif. Ketika masyarakat mulai menganggap memanfaatkan jabatan sebagai sesuatu yang lumrah, batas antara hak publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur.
Apa yang membuat kasus BGN terasa begitu menyakitkan adalah objek yang dikorbankan. Ini bukan proyek pembangunan gedung atau infrastruktur semata. Ini adalah program yang menyasar anak-anak, kelompok paling rentan yang bahkan belum mampu memperjuangkan haknya sendiri.
Dalam banyak kebudayaan, anak diposisikan sebagai amanah bersama. Ada nilai gotong royong, kepedulian, dan tanggung jawab antargenerasi. Namun ketika anggaran untuk memenuhi kebutuhan gizi anak justru dijadikan ladang keuntungan pribadi, yang rusak bukan hanya tata kelola negara, melainkan juga kompas moral masyarakat.
Kita sering bangga menyebut Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, tetapi kasus seperti ini memunculkan pertanyaan yang tidak nyaman: apakah nilai itu masih hidup dalam praktik, atau hanya menjadi slogan yang indah di pidato-pidato?
Perspektif sosial budaya juga mengajarkan bahwa korupsi bertahan karena adanya toleransi sosial. Pelaku tidak selalu dikucilkan. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka tetap dihormati selama masih memiliki kekuasaan, jabatan, atau kekayaan. Budaya malu perlahan bergeser menjadi budaya permisif.
Padahal, dalam masyarakat yang sehat, rasa malu memiliki fungsi penting sebagai pengendali moral. Seseorang merasa malu bukan karena tertangkap, melainkan karena menyadari tindakannya melukai kepentingan bersama.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Hukuman memang penting untuk menciptakan efek jera, namun aspek yang tidak kalah penting adalah membangun kembali etika publik melalui pendidikan, keteladanan pemimpin, dan budaya sosial yang tidak menormalisasi penyalahgunaan amanah.
Menurut saya, kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) harus menjadi momentum refleksi nasional. Kita tidak bisa terus menyalahkan sistem tanpa berani mengoreksi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sebab korupsi pada akhirnya bukan hanya soal hilangnya uang negara, tetapi hilangnya kepekaan terhadap penderitaan orang lain.
Ketika uang yang seharusnya menjadi makanan bergizi bagi anak-anak justru masuk ke kantong segelintir orang, sesungguhnya yang sedang dicuri bukan hanya anggaran negara, melainkan juga harapan tentang masa depan bangsa yang lebih sehat, adil, dan bermartabat.
Penulis: Ahmad Bagus Kazhimi



