
KORAN PENELEH – Narasi besar “swasembada pangan” yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto terus bergema di sepanjang awal tahun 2026. Kebijakan penghentian total impor beras, jagung, dan gula konsumsi diklaim sebagai tonggak kedaulatan pangan nasional yang membanggakan. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), stok awal beras tahun 2026 berada di angka 12,5 juta ton, dan dengan produksi yang diprediksi mencapai 34,7 juta ton serta konsumsi 31,1 juta ton, Indonesia diperkirakan akan mengakhiri tahun dengan surplus stok hingga 16 juta ton. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bahkan dengan lantang menyatakan bahwa cadangan beras pemerintah saat ini adalah salah satu yang terbesar dalam sejarah. “Gudang-gudang terisi optimal. Ini bukan sekadar angka di atas kertas,” ujar Ketua Harian HKTI, Bachtiar Utomo, Ahad (19/4). Namun di balik gemuruh klaim kemakmuran tersebut, suara-suara kritis justru terancam dibungkam oleh jeratan hukum, sementara sektor pangan pokok rakyat lainnya justru berada dalam kondisi darurat yang nyaris tak terdengar.
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, hanya karena berani menyuarakan keraguan. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Feri yang menilai klaim swasembada sebagai kebohongan publik. “Kami melaporkan Feri Amsari atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan,” kata kuasa hukum pelapor, Itho Simamora, di Mapolda Metro Jaya, sembari mengakui bahwa pihaknya belum pernah melakukan protes langsung atau diskusi akademik dengan Feri. Langkah hukum pun dijadikan jalan pintas untuk “mengklarifikasi” pernyataan, dengan membawa barang bukti berupa unggahan media sosial. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) langsung mendesak polisi untuk menolak laporan tersebut, menilai proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan akademik dan hak mengkritik kebijakan publik. Ironisnya, di saat pemerintah sibuk membela mati-matian citra swasembada beras, fakta pahit justru terjadi di sektor pangan lain yang tak kalah strategis.
Publik mungkin disuguhi kabar gembira tentang melimpahnya beras, namun di balik itu, petani kedelai nasional sedang terpuruk dalam krisis yang nyaris absurd. Data Bapanas menunjukkan proyeksi produksi kedelai nasional tahun 2026 hanya 277.500 ton. Angka ini sangat timpang dibandingkan kebutuhan nasional yang mencapai 2,74 juta ton per tahun. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir 90 persen kebutuhan kedelai untuk tahu dan tempe, komoditas yang setiap hari dikonsumsi oleh puluhan juta rakyat dari kelas bawah hingga menengah. Dengan kata lain, ketika pemerintah merayakan “kemerdekaan” dari impor beras, rakyat justru semakin dibelenggu ketergantungan impor kedelai. Janji “nol impor” yang digembar-gemborkan pun ternyata hanya bersifat selektif dan parsial, karena untuk memenuhi kebutuhan daging sapi, bawang putih, dan kedelai, pintu keran impor masih harus dibuka lebar.
Bahkan kebijakan proteksionis yang diterapkan justru menunjukkan inkonsistensi yang membingungkan. Di satu sisi pemerintah memangkas kuota impor daging sapi dari 180.000 ton menjadi hanya 30.000 ton pada 2026, sebuah langkah yang dikhawatirkan akan memicu lonjakan harga komoditas tersebut di pasar domestik. Di sisi lain, ketergantungan terhadap kedelai impor dibiarkan tanpa solusi struktural. Para petani kedelai lokal mengeluh karena harga jual tak mampu bersaing dengan kedelai impor yang kualitasnya lebih stabil, sementara pemerintah tak kunjung memberikan subsidi atau perlindungan harga yang memadai. “Kami tidak anti-pemerintah, tapi jangan biarkan petani tahu dan tempe mati perlahan hanya karena euforia swasembada beras yang tidak menyentuh piring kami,” ujar seorang petani kedelai asal Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya karena takut dipidanakan.
Polemik ini menyadarkan publik pada sebuah paradoks berbahaya: di saat data makro menunjukkan surplus yang menggiurkan, fakta di tingkat petani dan konsumen kecil justru berteriak kelaparan akan pangan selain beras. Jika setiap perbedaan pendapat diselesaikan dengan laporan polisi atas tuduhan hoaks dan penghasutan, maka yang terjadi bukanlah stabilitas nasional melainkan ketakutan struktural yang membungkam akal sehat. Rakyat berhak bertanya: apakah surplus 16 juta ton beras itu benar-benar terserap dengan harga yang menguntungkan petani dan tidak hanya menguntungkan segelintir penggilingan besar? Apakah swasembada yang dimaksud adalah swasembada untuk komoditas yang nyaman secara politis, sementara kebutuhan pokok rakyat yang sesungguhnya seperti kedelai dan daging sapi terus digantungkan pada belas kasihan pasar global? Jika swasembada benar-benar tercapai, buktikan dengan kesejahteraan riil di tingkat pabrik tahu dan warung makan pinggir jalan, bukan dengan membungkam mereka yang berani mempertanyakan fakta di balik gemuruh klaim.



