
JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tanah air dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang ketujuh kalinya sepanjang tahun 2026. Pada hari Selasa, 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, KPK berhasil mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama belasan orang lainnya dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung di Jawa Tengah. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah perempuan yang juga merupakan putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada para jurnalis.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan secara terkoordinasi di dua lokasi berbeda di Provinsi Jawa Tengah. Di Kota Semarang, tim KPK berhasil mengamankan Bupati Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya. Sementara itu, secara terpisah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, tim KPK yang lain mengamankan sebanyak 11 orang. Dengan demikian, total keseluruhan pihak yang diamankan dalam OTT ini mencapai 14 orang. Mereka yang ditangkap tidak hanya Bupati, tetapi juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai dinas, serta beberapa pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus ini. Seluruh pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap, apakah akan segera ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masa penentuan status ini menjadi krusial dan dinantikan oleh publik untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan di lapangan, KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus utama kasus ini adalah pada pengadaan tenaga outsourcing atau tenaga alih daya. “Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” jelas Budi saat memberikan keterangan lebih lanjut di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa malam. KPK menduga kuat telah terjadi praktik pengondisian atau pengaturan dalam proses tender pengadaan tenaga alih daya tersebut. Proses lelang diduga diatur sedemikian rupa sehingga hanya perusahaan atau vendor-vendor tertentu saja yang bisa masuk dan memenangkannya. Praktik ini jelas sangat merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan. Dugaan pengondisian ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut lebih dalam aliran uang dan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pertamina, Tiga Eks Pimpinan Divonis 9-10 Tahun Penjara
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat untuk memperkuat dugaan korupsi yang terjadi. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa kendaraan menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh tim KPK di lapangan. Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga menyimpan data-data penting terkait pengadaan proyek dan komunikasi antarpara pihak. Barang bukti elektronik ini akan sangat krusial dalam proses penyidikan untuk membuka jejak digital dan aliran dokumen yang mungkin telah dimanipulasi. Tidak hanya menyita barang bukti, KPK juga mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan di beberapa ruangan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Langkah penyegelan ini dilakukan untuk mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti lainnya yang masih berada di lokasi, serta untuk memudahkan tim penyidik dalam melakukan proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut tanpa adanya gangguan atau upaya pemindahan barang bukti.
Berdasarkan pantauan langsung pewarta ANTARA di Pekalongan, kantor-kantor yang disegel oleh KPK antara lain Kantor Bupati Pekalongan, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan. Penyegelan ini menjadi pemandangan yang cukup mengejutkan bagi aparatur sipil negara dan masyarakat setempat yang beraktivitas di sekitar kompleks perkantoran tersebut.
Penangkapan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ini merupakan bagian dari rangkaian panjang operasi tangkap tangan yang gencar dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah berhasil melakukan enam OTT lainnya dengan berbagai modus kasus korupsi di berbagai daerah. OTT pertama pada tahun 2026 dilakukan pada tanggal 9-10 Januari, di mana KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026. OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi, dan kemudian pada 20 Januari 2026 mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih di tanggal 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo, yang kemudian pada 20 Januari 2026 diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. OTT keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak. Pada tanggal yang sama, 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan, dengan salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di mana KPK menetapkan Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka. Kini dengan OTT ketujuh yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Masyarakat dan publik kini menanti dengan penuh perhatian perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama mengenai penetapan status tersangka, pengungkapan lengkap aktor-aktor yang terlibat, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi dalam pengadaan outsourcing di Kabupaten Pekalongan ini. OTT ini menjadi catatan kritis bagi negeri dan seluruh pejabat negara.



