
Di banyak negara demokratis, kepolisian idealnya menjalankan dua fungsi fundamental, yakni memberikan keamanan dan menegakkan hukum secara adil. Akan tetapi, di Indonesia, realitas empiris menunjukkan bahwa kekerasan aparat, khususnya oknum polisi, telah menjadi fenomena sistemik yang berulang dan berakar, bukan sekedar kasus terpisah atau insiden tunggal.
Kebrutalan polisi ini bukan masalah semata taktik, tetapi mencerminkan persoalan budaya institusional, kurangnya akuntabilitas, dan tekanan psikologis dalam praktik penegakan hukum. Catatan tahunan dari lembaga HAM seperti KontraS menunjukkan bahwa dari Juli 2024 hingga Juni 2025, setidaknya terdapat 602 kejadian kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, termasuk lebih dari 411 insiden penembakan, ratusan korban luka, dan puluhan kematian. Angka ini menggambarkan bahwa kekerasan polisi bukan anomali, melainkan pola yang konsisten.
Selain itu, laporan organisasi HAM internasional seperti Amnesty International Indonesia menunjukkan pola penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap demonstran damai, termasuk penggunaan gas air mata dan water cannon dalam aksi unjuk rasa tahun 2025 yang terekam luas.
Kekerasan polisi kembali memakan korban baru-baru ini. Kali ini, seorang remaja berumur 14 tahun bernama Arianto Tawakkal di Tual, Maluku meninggal setelah dihantam helm taktikal oleh anggota Brimob pada tanggal 19 Februari lalu. Peristiwa ini menambah daftar panjang kebrutalan polisi setelah kematian Affan Kurniawan pada tahun lalu dan Gamma Rizkynata pada tahun 2024.
Sebagaimana diketahu bahwa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online di Jakarta, tewas setelah dilindas oleh kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Kepolisian menempatkan tujuh anggota Brimob sebagai pihak yang diperiksa, dan hasil penyelidikan internal menemukan mereka telah melanggar kode etik. Peristiwa ini memicu gelombang kritik dari masyarakat, yang melihatnya sebagai lambang minimnya kontrol dan akuntabilitas aparat terhadap warga sipil.
Sebelum itu, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang pelajar SMKN Negeri 4 Semarang dan anggota paskibra, ditembak oknum polisi pada November 2024. Menurut laporan keluarga dan media lokal, Gamma tewas akibat luka tembak di pinggul setelah interaksi yang menurut pihak keluarga bukan ancaman nyata bagi petugas.
Komnas HAM kemudian menyatakan tindakan tersebut sebagai extrajudicial killing, menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan tidak memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan dalam prosedur kepolisian. Kasus-kasus ini bukan hanya statistik. Mereka adalah wujud nyata dari nyawa yang hilang, keluarga yang berduka, dan kepercayaan publik yang tergerus.
Dalam perspektif psikologi sosial, kekerasan yang dilakukan aparat bukan hanya soal kesalahan individu, tetapi juga kondisi situasional yang menormalisasi agresi. Ketika struktur organisasi menguatkan hierarki dan ketidaksetaraan, anggota cenderung kehilangan rasa tanggung jawab personal terhadap dampak tindakannya.
Militerisasi pendekatan penegakan hukum juga menciptakan mindset pemburu ancaman alih-alih pelindung warga, sehingga respons kekerasan menjadi lebih cepat dibanding respons dialogis atau preventif.
Selain itu, kekerasan aparat juga menyentuh trauma kolektif masyarakat, terutama bagi kelompok yang sering dipolisi secara represif, seperti pelajar muda atau buruh migran. Ketika warga melihat polisi bukan sebagai pelindung, melainkan ancaman, hal ini merusak ikatan sosial fundamental antara negara dan rakyatnya.
Masalah kebrutalan polisi juga terkait budaya hukum yang lemah. Dalam banyak kasus, proses hukum terhadap anggota polisi pelaku sering kali terhambat oleh sistem internal yang lebih fokus pada kode etik internal daripada proses pidana yang nyata. Hal ini menciptakan impunitas di mana polisi yang melanggar HAM sering lolos dari hukuman berat, sehingga efek jera tidak tercipta.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap aparat menurun drastis. Ketidakpercayaan ini muncul bukan hanya dari korban langsung, tetapi dari masyarakat luas yang menyaksikan pola kekerasan yang tampaknya tidak pernah berakhir.
Reformasi kepolisian bukan sekadar mengganti nama unit atau memperbaiki pelatihan teknis. Reformasi sejati membutuhkan perubahan nilai budaya institusi, penguatan pengawasan independen, serta pendidikan psikologis yang menempatkan de-eskalasi, empati, dan penghormatan HAM sebagai inti dari tugas penegakan hukum.
Penulis: Ahmad Bagus Kazhimi



