
KORAN.PENELEH.ORG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Hery diduga melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Syarief menjelaskan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Uang tersebut diberikan agar Hery melakukan pengaturan guna membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejagung menyebutkan bahwa Hery Susanto diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut.
“Jadi, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025, dan ditemukan adanya penerimaan uang yang terdeteksi saat ini sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief Sulaeman.
Syarief memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami kendala dalam penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pihak PT TSHI kemudian mencari jalan pintas dengan melakukan kesepakatan ilegal bersama Hery Susanto yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman RI.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) diatur sedemikian rupa sehingga surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman. Perintahnya agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri terkait beban yang harus dibayar,” jelasnya.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Hery dan LO (selaku perantara) pada April 2025 di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan itu diinisiasi karena LKM (Direktur PT TSHI) dan LO mengetahui fungsi Ombudsman dalam menangani keberatan atas kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan Kemenhut.
LKM dan LO meminta Hery agar ditemukan celah kesalahan administrasi dalam proses penghitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai imbalannya, Hery dijanjikan uang sejumlah Rp1,5 miliar. (ABK/Red)



