
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut setelah yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol, Gus Yaqut digiring penyidik menuju rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan penetapan tersangka telah dinyatakan sah oleh pengadilan. Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut.
Dalam konferensi persnya, Asep Guntur membeberkan peran Yaqut dalam kasus ini. Bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan secara proporsional, yakni 92 persen (18.400) untuk kuota haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk kuota haji khusus. Namun, Yaqut diduga dengan sengaja membagi kuota tambahan tersebut secara “sama rata” menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai KPK sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dari sinilah kemudian muncul dugaan aliran uang. KPK menemukan bukti bahwa setiap PIHK yang mendapatkan kuota diwajibkan membayar sejumlah fee yang dibebankan kepada jemaah. Besaran fee yang dikumpulkan dari para jemaah haji khusus mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar USD 2.500 hingga USD 7.000 per jemaah atau setara Rp42 juta hingga Rp115 juta per kursi.
Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang diketahui oleh YCQ. Menurut keterangan KPK, Gus Yaqut telah menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,9 miliar untuk menyogok anggota Pansus Haji. Tujuannya agar manipulasi kuota tambahan ini berjalan mulus tanpa hambatan politik. Namun, upaya tersebut gagal total karena para anggota Pansus Haji menolak uang sogokan tersebut. “Alhamdulillah, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak,” puji Asep. Uang tersebut akhirnya disimpan dan kini menjadi barang bukti di KPK. Akibat ulah Gus Yaqut dan anak buahnya, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi kuota haji ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, KPK telah bergerak cepat dengan menyita sejumlah aset milik para tersangka. Total aset yang disita nilainya lebih dari Rp100 miliar. Rinciannya antara lain uang tunai sebesar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan. Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menetapkan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Gus Alex diduga menjadi orang kepercayaan Yaqut yang mengoordinir pengumpulan uang dari asosiasi dan para PIHK.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Gus Yaqut terus membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia berulang kali meneriakkan keberatannya. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang setia mengawal proses pemeriksaan di gedung KPK. Mereka kompak meneriakkan “KPK Zalim” dan meyakini bahwa Gus Yaqut tengah dikriminalisasi atas kebijakan yang diambilnya demi kemaslahatan umat. Dengan ditahannya Gus Yaqut, KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara itu, publik menanti pembuktian di pengadilan untuk mengungkap siapa saja aktor yang bermain dalam kasus yang merugikan negara dan mencoreng penyelenggaraan ibadah haji ini.



