
KORAN.PENELEH.ORG – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah belum menjadi kebutuhan mendesak dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan waktu persiapan yang cukup panjang, termasuk sosialisasi intensif kepada masyarakat.
“Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya. Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027,” ujar Said.
Dia menjelaskan, masa sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Politikus PDI Perjuangan itu menilai kesalahpahaman publik pada tahap ini dapat menimbulkan keresahan dan polemik.
Said berpandangan, periode sosialisasi satu tahun sebenarnya cukup. Namun, proses pelaksanaan penuh redenominasi setelah undang-undang baru diterbitkan memang membutuhkan waktu panjang. “Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” tegasnya.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi yang Menyeret Bupati Ponorogo, Sejumlah Proyek Turut Didalami
Selain itu, Said juga mengingatkan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta kesiapan teknis di lapangan.
“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” ungkap Said.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Dia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Purbaya pun meminta publik tidak salah memahami bahwa pelaksanaan redenominasi berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan. “Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi jangan goa yang digebukin, gue digebukin terus,” tegas pria kelahiran Bogor itu. (ABK/Red)



