
KOMISI VI Dewan Perwakilan Rakyat bersiap membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan UU untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya.
Salah satu keputusan krusial Panitia Kerja Komisi VI atas revisi ini adalah status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat (26/09) ini.
Perubahan status kementerian BUMN menjadi badan sempat memunculkan nomenklatur berbeda. Sebelum pengumuman Panja di Komisi VI hari ini, muncul nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Istilah Badan Penyelenggara BUMN keluar dari mulut Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad. “(Namanya) Badan penyelenggara badan usaha milik negara,” ujar Dasco.
Satu hal yang jelas, berdasarkan revisi UU BUMN, Kementerian BUMN tidak akan menjadi lembaga setingkat kementerian, tapi badan. Nama resminya ialah Badan Pengaturan BUMN.
Baca juga: KPK Periksa Kembali Eks Bendahara Amphuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam rapat penetapan status ini, DPR dan perwakilan pemerintah sepakat adanya revisi ini. Dalam persamuhan tersebut, perwakilan pemerintah yang datang meliputi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian BUMN otomatis berubah setelah revisi UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Dia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan proses transisinya.
Di samping itu, Supratman mengatakan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Supratman mengatakan saat ini tidak ada masalah apabila BUMN masih dipimpin Plt Menteri BUMN Dony Oskaria. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” kata dia saat ditemui setelah rapat dengan Komisi VI DPR.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Badan Pengaturan BUMN tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Menurut Supratman, BP BUMN akan menjadi regulator, sedangkan Danantara eksekutor. “Kalau ini (BP BUMN) fungsinya regulator,” ujarnya. Secara terperinci, Supratman menambahkan, kinerja dan aturan BP BUMN bakal diatur dalam Peraturan Presiden setelah revisi disahkan. (ABK/Red)



