
KORAN.PENELEH.ORG -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH). Tauhid diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Hari ini Kamis (25/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. TH, Bendahara Amphuri,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Tauhid sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (19/9) lalu. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Tauhid mengaku ditanyai soal tugas dan fungsi saat dia menjabat di Amphuri. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 8 jam. “Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Tauhid setelah diperiksa KPK.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, akan tetapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Berdaasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru mengatur agar kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. KPK pun menduga terdapat jual-beli kuota haji tambahan tersebut yang dibanderol hingga ribuan dollar Amerika Serikat.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.
KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’. (ABK/Red)



