
KORAN.PENELE.ORG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh Nadiem. Ia menilai praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima permohonan praperadilan yang bersangkutan. Namun itu merupakan hak bagi tersangka,” ujar Anang.
Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Kejagung memastikan penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan di pengadilan.
Terkait kubu Nadiem yang mempermasalahkan tidak adanya bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka, Anang tidak bisa berkomentar lantaran hal tersebut sudah dalam masuk materi pokok perkara yang nantinya disidangkan. “Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Umumkan Reshuffle Kabinet Merah Putih 2024–2029
Pada Selasa ini, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pengajuan gugatan praperadilan itu diwakili oleh kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.
Ia menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.
“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun. Namun, untuk nilai kerugian negara yang resmi, saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP. (ABK/Red)



