
KORANPENELEH.ID – Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan empat pulau ke kawasan Provinsi Aceh. Sebagaimana diketahui, empat pulau yang terdiri dari Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Sumatera Utara.
“Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, (empat pulau) adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara.
Merespons hal itu, Prasetyo berharap keputusan itu dapat menjadi yang terbaik untuk masyarakat Aceh maupun masyarakat Sumatera Utara. “Kami harapkan dinamika ini bisa segera diakhiri supaya kita kembali bersatu baik masyarakat Sumatera Utara maupun masyarakat Aceh,” lanjutnya.
Politikus Partai Gerindra itu tidak menginginkan adanya pro-kontra atas status keempat pulau tersebut. “Yang kita semua tahu kedua provinsi ini berdekatan, kedua provinsi ini saling bersaudara, kedua provinsi ini kegiatan ekonomi saling menopang satu sama lain,” ungkap Pras.
Polemik itu berawal dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Baca juga: Imbas Desakan Berbagai Pihak, Pemerintah Cabut IUP 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
Surat Keputusan Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Provinsi Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut. Padahal, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh.
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan. Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025 lalu.
Secara terpisah, Prabowo Subianto di sela-sela kunjungan kenegaraan menyatakan dalam akun X resminya: “Saya memutuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh,” tegasnya.
“Keputusan ini diambil berdasarkan laporan menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri dan diperkuat oleh data-data pendukung yang valid. Saya berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera,” pungkas Prabowo. (ABK/Red)



