
doc. Antara
Malang – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang BUMN Indonesia. Setelah skandal besar di Pertamina, kini giliran PT PLN (Persero) yang tersandung kasus serupa. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 megawatt (MW) diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Proyek yang dimulai sejak 2008 ini dipegang oleh Konsorsium BRN (KSO BRN), meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM. Namun, proyek ini mandek sejak 2016 dan hingga kini tak kunjung rampung.
Penyelidikan atas kasus ini dipimpin oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sejumlah pejabat PLN pusat telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin, 3 Februari 2025. Selain kasus PLTU 1 Kalbar, Kortastipidkor juga tengah mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya di tubuh PLN.
“Proses lelang proyek ini sudah bermasalah sejak awal. PT BRN bahkan sempat mengalihkan proyek kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE, tanpa melalui mekanisme yang jelas,” ungkap seorang penyelidik yang enggan disebutkan namanya.
Kini, proyek yang diharapkan bisa memperkuat pasokan listrik di Kalimantan Barat itu justru menjadi beban negara. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun akibat pengelolaan yang buruk dan dugaan praktik korupsi yang mengakar.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Aktivis Peneleh, Ahmad Tsiqqif Asyiqulloh, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut. Menurutnya, kasus ini mencerminkan kegagalan pengelolaan BUMN yang seharusnya berfungsi untuk melayani rakyat, bukan memperkaya segelintir elite.
“Korupsi di tubuh PLN ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Bagaimana mungkin proyek strategis yang seharusnya meningkatkan ketahanan energi justru menjadi ladang untuk memperkaya segelintir orang?” tegas Ahmad Tsiqqif dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Tsiqqif menekankan bahwa proyek PLTU 1 Kalbar seharusnya menjadi solusi atas permasalahan kelistrikan di Kalimantan Barat. Namun, pengelolaan yang buruk sejak proses lelang hingga pelaksanaan proyek menunjukkan adanya indikasi permainan kotor yang melibatkan oknum di tingkat tinggi.
“Sejak awal proyek ini sudah cacat. Kenapa perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis bisa memenangkan lelang? Ini jelas ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.
Tsiqqif juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek strategis nasional yang membuat praktik korupsi terus berulang di BUMN. Menurutnya, kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan reformasi besar-besaran di tubuh BUMN, terutama dalam proses pengadaan dan pengelolaan proyek vital.
“Kita tidak bisa membiarkan BUMN menjadi sarang korupsi. Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang rugi, tapi rakyat juga akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan institusi publik,” ujarnya.
Terkhusus, Aktivis Peneleh juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. “Panggil dan periksa semua yang terlibat, dari tingkat direksi hingga pejabat pelaksana proyek. Jangan ada tebang pilih. Rakyat berhak tahu siapa dalang di balik kerugian besar ini,” tegas Tsiqqif.
Ahmad Tsiqqif Asyiqulloh menutup pernyataannya dengan menyerukan perlunya pengelolaan BUMN yang berlandaskan nilai-nilai moral dan etika, bukan sekadar mengejar keuntungan. “Kalau kita ingin BUMN benar-benar menjadi tulang punggung perekonomian nasional, maka pengelolaannya harus dibersihkan dari praktik korupsi dan dijalankan dengan prinsip amanah dan tanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya. (JH/Red)



