
Koran.peneleh.org – Krisis pangan dan energi yang melanda dunia saat ini bukanlah fenomena yang tiba-tiba muncul akibat perang atau konflik geopolitik semata. Ia adalah puncak gunung es dari sebuah sistem global yang secara struktural dirancang untuk rapuh, sebuah tatanan di mana kebutuhan dasar manusia telah dikomodifikasi, dipolitisasi, dan disandera oleh logika akumulasi kapital serta kepentingan kekuasaan negara-negara adidaya. Konflik yang memanas di Timur Tengah pasca serangan AS dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari lalu, atau ketegangan di Venezuela yang memuncak dengan penangkapan Presiden Nicolás Maduro, bukanlah akar penyebab, melainkan sekadar pemicu yang membuka tabir kerentanan mendalam yang telah lama dipupuk oleh struktur ekonomi-politik global yang timpang.
Dalam perspektif kritis, hubungan antara energi dan pangan bersifat struktural dan tak terpisahkan. Sistem pangan modern adalah anak kandung dari era energi murah. Setiap kalori yang sampai ke piring kita ditopang oleh infrastruktur yang boros energi: mulai dari pupuk sintetis berbasis gas alam, bahan bakar untuk mesin pertanian dan alat penangkapan ikan, hingga energi untuk pemrosesan, pendinginan, dan transportasi lintas benua. Forbes bahkan mengungkap bahwa sistem pangan global menyumbang sekitar 30 persen emisi gas rumah kaca, dengan lebih dari setengahnya berasal dari peternakan dan deforestasi, yang sekaligus memperlihatkan bagaimana krisis iklim, energi, dan pangan berkelindan dalam pusaran yang sama. Ketika harga energi melonjak akibat spekulasi pasar atau ketegangan geopolitik, seperti penutupan Selat Hormuz yang mengalirkan sekitar 20 persen minyak dunia, maka biaya produksi pupuk, operasional pertanian, dan logistik pangan ikut terdongkrak. Akibatnya, negara-negara pengimpor energi dan pangan di Global South, termasuk Indonesia, mengalami tekanan ganda: defisit neraca perdagangan, inflasi yang menggerus daya beli, serta meningkatnya kerawanan pangan, terutama bagi masyarakat miskin kota dan pedesaan.
Lebih dari sekadar persoalan pasokan, krisis ini merupakan wujud dari kegagalan tata kelola global yang cenderung teknokratis dan elitis. Amartya Sen, dalam Poverty and Famines (1981), telah mengingatkan bahwa kelaparan bukanlah semata-mata persoalan ketersediaan pangan, melainkan akses ekonomi dan politik terhadap pangan. Dalam konteks saat ini, akses tersebut dihalangi oleh konsentrasi kekuasaan yang luar biasa di tangan segelintir korporasi agribisnis dan energi. Krisis justru menjadi momen akumulasi keuntungan bagi mereka, sementara masyarakat kecil, petani, nelayan, buruh, menanggung beban terberat dalam bentuk kehilangan mata pencaharian dan kerentanan pangan. Di tingkat domestik, kebijakan yang sering ditempuh adalah jalan pintas ekstraktif: memperluas lahan monokultur untuk bioenergi atau ketahanan pangan dengan mengorbankan hutan dan masyarakat adat. Rencana perluasan perkebunan sawit dan tebu di Papua, misalnya, merupakan ilustrasi nyata bagaimana logika pembangunan yang timpang mempertemukan konflik energi dan pangan di satu medan. Papua, yang bukan tanah kosong melainkan ruang hidup dengan sistem pangan adat yang telah bertahan ribuan tahun, kembali terancam oleh apa yang oleh Ahmad Arif sebut sebagai “gastrokolonialisme” yakni penjajahan atas perut yang melumpuhkan kedaulatan pangan lokal demi kepentingan nasional yang semu.
Paradoks lainnya terletak pada narasi transisi energi. Dorongan menuju energi terbarukan yang seharusnya menjadi solusi atas krisis iklim dan ketergantungan fosil, justru sering diwujudkan dalam bentuk ekspansi bioenergi yang tak kalah destruktif. Di Brasil, Kalimantan, dan Sumatera, perluasan lahan untuk tebu dan sawit sebagai sumber bioenergi telah terbukti memicu deforestasi, konflik agraria, dan emisi karbon yang tinggi, terutama ketika hutan primer dan gambut dikorbankan. Di Papua, proyek semacam Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang digagas sejak 2010 tidak kunjung membuahkan ketahanan pangan, tetapi justru memperluas kemiskinan struktural dan memburuknya kesehatan masyarakat lokal akibat tersingkirnya pangan tradisional seperti sagu, umbi-umbian, dan ikan segar. Inilah ironi terbesar: atas nama kemandirian energi dan pangan, negara justru menciptakan ketergantungan baru yang lebih dalam dan merusak.
Jika kita menoleh pada pemikiran Immanuel Wallerstein tentang world systems theory, situasi ini mencerminkan bagaimana negara-negara pinggiran (periphery) terus dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan negara-negara pusat (core), baik dalam bentuk pasokan energi fosil maupun lahan untuk produksi pangan dan bioenergi. Ketika Venezuela dengan cadangan minyaknya yang mencapai 303 miliar barel (sekitar 17 persen cadangan global) mengalami intervensi kekuatan asing yang menangkap kepala negaranya di ibu kota sendiri, itu bukan sekadar krisis politik, tetapi juga sinyal bahwa kontrol atas sumber daya strategis akan selalu dipertahankan dengan cara apa pun, termasuk mengorbankan prinsip kedaulatan dan hukum internasional. Dunia sedang menyaksikan kemunduran tatanan multilateral yang berbasis aturan, digantikan oleh logika “siapa yang kuat, dia yang berhak”, yang pada gilirannya memicu fragmentasi pasar dan perlombaan menguasai sumber daya.
Menghadapi kompleksitas krisis yang saling terkait ini, diperlukan respons yang tidak sekadar reaktif, tetapi antisipatif, transformatif, dan berpihak pada keadilan. Pertama, mengadopsi pendekatan ketahanan yang transformatif dan berkeadilan (equitably transformative resilience). Laporan High-Level Panel of Experts (HLPE-FSN) untuk Komite Ketahanan Pangan Dunia menekankan bahwa membangun ketahanan pangan tidak cukup hanya dengan memperkuat sistem yang ada, tetapi harus mengubahnya secara mendasar. Ini berarti intervensi harus dilakukan jauh sebelum guncangan terjadi, dengan tiga karakteristik utama: mengurangi probabilitas dan dampak guncangan melalui penguatan kesetaraan bagi semua aktor dalam sistem pangan, mempersiapkan sistem dan aktor menghadapi ketidakpastian melalui promosi keberagaman (diversitas) dalam produksi, pasar, dan pangan, serta menyediakan fondasi yang kuat bagi respons yang cepat dan adil ketika krisis terjadi.
Kedua, mengakhiri “fetish teknologi” dan beralih ke diversifikasi berbasis ekologi dan kearifan lokal. Solusi atas krisis energi-pangan tidak boleh terjebak pada mono-kultur teknologi seperti bioenergi skala besar yang justru memperparah konflik lahan. Sebaliknya, diperlukan diversifikasi sistem produksi yang bekerja dengan alam, bukan melawannya. Di Indonesia, potensi energi terbarukan terdesentralisasi seperti tenaga surya atap (rooftop solar), mikrohidro, dan biogas dari limbah pertanian jauh lebih sesuai dengan kondisi geografis dan sebaran penduduk, terutama di wilayah timur seperti Papua, dibandingkan dengan perkebunan energi skala raksasa. Demikian pula dalam sistem pangan, pendekatan agroekologi yang memulihkan kesehatan tanah, menggunakan pupuk hayati, dan mengoptimalkan siklus nutrisi tertutup (circular nutrient management) harus didorong sebagai alternatif dari pertanian industrial yang boros energi dan merusak lingkungan.
Ketiga, membangun sistem peringatan dini dan aksi antisipatif (anticipatory action) yang terintegrasi. Bukti dari berbagai kajian menunjukkan bahwa bertindak sebelum krisis terjadi—berdasarkan peringatan dini yang akurat—jauh lebih efektif dan efisien daripada merespons setelah krisis melanda. World Food Programme (WFP) dan Start Network menemukan bahwa aksi antisipatif, seperti pemberian bantuan tunai yang dikombinasikan dengan dukungan sarana produksi pertanian sebelum musim kemarau atau sebelum konflik memanas, mampu meningkatkan ketahanan pangan rumah tangga hingga 1,5 hingga 2 kali lipat dibandingkan bantuan pasca-bencana. Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme pembiayaan antisipatif yang terintegrasi lintas sektor (pangan, energi, air, dan iklim) dan melibatkan masyarakat lokal dalam desain serta implementasinya, karena keterlibatan komunitas terbukti meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran.
Keempat, menata ulang kebijakan energi dan pangan secara terintegrasi, tidak sektoral. Selama ini, kebijakan energi dan pangan sering berjalan sendiri-sendiri, bahkan bertentangan. Di tingkat nasional, Indonesia perlu segera mengevaluasi kebijakan konversi lahan untuk ketahanan pangan dan energi yang berisiko tinggi. Alih-alih memperluas monokultur sawit dan tebu di Papua, kebijakan harus diarahkan pada penguatan sistem pangan lokal yang sudah ada, serta mendukung petani dan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan objek eksploitasi. Lemhannas RI sendiri dalam kajiannya menekankan bahwa sinergi antara sektor pangan dan energi—misalnya memanfaatkan limbah pertanian menjadi sumber energi terbarukan—adalah kunci untuk membangun ekosistem ketahanan nasional yang tangguh.
Kelima, memperkuat solidaritas sosial dan ekonomi kerakyatan di tingkat komunitas. Dalam ketidakpastian global, ketahanan tidak bisa hanya mengandalkan negara atau pasar. Di level rumah tangga dan komunitas, penguatan modal sosial menjadi benteng terakhir. Praktik berbagi sumber daya, sistem barter, penanaman pangan mandiri di pekarangan (urban farming, hidroponik), serta diversifikasi sumber pendapatan adalah langkah-langkah nyata yang dapat mengurangi ketergantungan pada sistem yang rapuh. Selain itu, penguatan koperasi dan kemitraan langsung antara konsumen dengan petani atau nelayan lokal dapat memutus rantai distribusi panjang yang sering menjadi sumber spekulasi dan inflasi.
Krisis pangan dan energi adalah ujian sesungguhnya bagi peradaban global. Jika terus dijawab dengan logika lama yang ekstraktif, teknokratis, dan sentralistis, maka krisis akan berulang dengan intensitas yang semakin tinggi. Sebaliknya, jika dunia berani melakukan transformasi menuju sistem yang lebih adil, terdiversifikasi, dan berpihak pada kedaulatan komunitas lokal serta kelestarian ekologi, maka krisis ini dapat menjadi titik balik menuju tatanan yang lebih manusiawi. Tanpa keadilan bagi alam dan masyarakat lokal, tidak akan ada ketahanan pangan maupun energi yang benar-benar berkelanjutan.
**Analisis Redaktur Koran Peneleh



