
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyidik menemukan bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), diduga merupakan asisten rumah tangga (ART) pribadi Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil pendalaman penyidikan terbaru.
“Informasi terakhir yang kami terima, yang bersangkutan disebut sebagai ART-nya FAR,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut KPK, posisi Rul sebagai direktur perusahaan keluarga Fadia diduga hanya sebatas administratif. Penyidik menduga Rul tidak memiliki kewenangan riil dalam pengelolaan perusahaan dan hanya menjalankan instruksi.
“RUL hanya melaksanakan perintah FAR. Misalnya diminta menarik uang dalam jumlah tertentu, ia menarik tunai lalu menyerahkannya,” jelas Asep.
Dalam kasus ini, Fadia sebelumnya ditangkap pada 3 Maret 2026 dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain Fadia, KPK juga mengamankan ajudan serta sejumlah pihak lain yang diduga terkait, termasuk 11 orang dari Pekalongan.
Sehari berselang, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, diduga diatur untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Pemkab Pekalongan.
Dari proyek-proyek tersebut, Fadia bersama keluarganya diduga menerima aliran dana sekitar Rp13,7 miliar.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber: ANTARA



