
KORAN.PENELEH.ORG – Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump pada hari Jumat (20/02) waktu setempat. Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.
Sebagaimana diketahui bahwa Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum. Hal itu memberi kekuasaan ke dirinya untuk mengatur perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.
Akan tetapi, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal.
Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil lalu menguggat kebijakan Trump ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mereka memandang bahwa UU yang digunakan Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata tarif.
Para pengugat juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi presiden kuasa tanpa batas untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.
Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts setuju dengan pandangan tersebut. Dalam pendapatnya, ia menulis: “Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat. Jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif, mereka pasti akan mengatakannya secara tegas, seperti yang selalu mereka lakukan dalam aturan-aturan tarif lainnya.”
Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim yang ditunjuk oleh Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Di sisi lain, tiga hakim konservatif-Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito-menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Kavanaugh menyatakan bahwa pembatalan itu akan memaksa pemerintah AS mengembalikan miliaran dolar pendapatan tarif dan menimbulkan kekacauan administratif.
Sengketa hukum ini berfokus pada pajak impor yang diluncurkan Trump tahun lalu terhadap barang-barang dari hampir seluruh negara di dunia. Awalnya, tarif ini menargetkan Meksiko, Kanada, dan China, sebelum diperluas secara drastis ke puluhan mitra dagang pada April lalu.
Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya mengerikan dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai orang bodoh.
Tak tinggal diam, Trump menetapkan tarif global baru sebesar 15%, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Sementara itu, pelaku usaha dan sejumlah negara bagian AS yang menggugat kebijakan itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar. (ABK/Red)



