
KORAN.PENELEH.ORG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu pengembangan kasus korupsi RSUD Koltim ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada Agustus 2025 lalu. “Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.
Tiga tersangka itu adalah ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin; ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana; Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC), Aswin Griksa. “Para rersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus koripsi RSUD Koltim ini. Para tersangka itu adalah Bupati Koltim 2024 – 2029 non.aktif, Abdul Aziz (ABZ); PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK Proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD) ; pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK); KSO PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman (PCP).
Asep menjelaskan bahwa pada 2023 lalu, Hendrik Permana diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/ Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar dua persen.
Pada Agustus 2024, HP bertemu dengan AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. “Di mana DAK, RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” jelas Asep.
Dalam hal ini, HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.
Lebih lanjut, pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee. Setelah itu, Asep menjelaskan bahwa YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk urusan ‘di bawah meja’ dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh HP.
Sementara, atas perannya, dalam kurun Maret sampai dengan Agustus 2025 YSN menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari DK melalui AGD. Kemudian, YSN mengalirkan uang tersebut salah satunya ke HP senilai Rp1,5 miliar. “Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” tutur Asep.
Selain itu, AGR selaku Direktur Utama PT GC atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD, juga diduga menerima uang sejumlah Rp365 juta (dari total senilai Rp500 juta) yang diberikan oleh AGD.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ABK/Red)



