
KORAN.PENELEH.ORG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta individu atas nama Kalyanamitra dan dosen Ilmu Hukum Tata Negara Titi Anggraini dalam putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.
Pada putusan mengenai pertimbangan hukumnya, MK menilai secara konstitusionalitas permohonan ini esensinya tidak berbeda dengan permohoan serupa pada perkara Nomor 82/PUU-XII/2014, ihwal perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan rakyat.
“Berdasarkan putusan 82, kebijakan afirmatif telah menjadi kesepakatan nasional guna memberikan jaminan atas pemenuhan HAM yang lebih luas dan komprehensif sebagaimana diatur konstitusi,” ujar Hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Penegasan Mahkamah terkait putusan 82, kata dia, yaitu perlakuan khusus yang dimaksud dalam permohonan a quo didasarkan pada kondisi faktual penghapusan politik hukum pengarusutamaan gender dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, termasuk UU 2/2018 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi kaum perempuan.
Lebih jauh, Saldi mengatakan sebelum berlakunya UU 17/2014, politik afirmatif perempuan telah diakomodasi sebagai norma hukum. Artinya, penghapusan politik hukum pengarusutamaan gender tidak hanya meluruhkan amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Tetapi, juga merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” lanjut Saldi.
Apalagi, Saldi menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara yang menyepakati sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang menegaskan soal kesetaraan dan pemberdayaan gender dalam sasarannya.
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan atau UN Women, mengagendakan 17 tujuan SDGs yang diadopsi oleh para pemimpin dunia sejak 2015 lalu. Salah satu dari 17 agenda tersebut, ialah pemenuhan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Saldi mengatakan, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagaimana tujuan SDGs, harus dipastikan berjalan dengan memastikan perempuan memperoleh ruang untuk berpartisipasi penuh dan mempeorleh kesempatan yang sama dalam seluruh level bidang kepemimpinan.
Dihubungi terpisah, salah satu pemohon, Titi Anggraini mengatakan, putusan ini adalah pengingat bagi seluruh pembentuk UU, bahwa hak konstitusional perempuan bukanlah pemberian, melainkan mandat yang harus dihormati.
Ia menjelaskan, substansi dalam gugatan tersebut bukan sekadar soal memperoleh kursi atau jabatan, tetapi soal keadilan konstitusional dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi.
Pasal yang diuji, kata dia, selama ini telah menimbulkan praktik domestifikasi politik perempuan di parlemen karena membatasi ruang hanya pada bidang-bidang tertentu dan menghilangkan kesempatan untuk berperan dalam posisi strategis.
Keterbatasan ruang bagi perempuan itu, dia mengatakan, tentu bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dan memperoleh kesempatan serta manfaat yang sama guna mencapai keadilan.
“Dengan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan, Mahkamah hari ini menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukanlah pilihan moral, melainkan kewajiban konstitusional. DPR tidak lagi dapat mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan dalam penyusunan dan kepemimpinan AKD,” ujar dosen di Universitas Indonesia tersebut. (ABK/Red)



