
KORAN.PENELEH.ORG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap dugaan maladministrasi dalam pembagian kuota haji khusus (PIHK). Dalam upaya itu, lembaga antirasuah telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan dari berbagai provinsi, mulai dari Jawa Timur hingga Kalimantan Selatan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan kuota haji yang diduga diselewengkan.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap biro-biro travel ini tidak hanya terbatas di Jatim dan Kalsel. Beberapa daerah lain seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan wilayah lainnya juga turut menjadi fokus panggilan KPK. Dalam prosesnya, para pemilik atau pengelola biro haji khusus diminta untuk menyerahkan dokumen, laporan, dan memberikan keterangan terkait kuota yang mereka terima dan mekanisme penyalurannya.
Salah satu aspek krusial yang sedang diselidiki adalah seberapa besar potensi kerugian negara akibat praktik penjualan, kuota berganda, atau manipulasi data kuota. Untuk itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat menghitung kerugian keuangan negara secara komprehensif. BPK diminta menghitung impact finansial dari perbedaan antara alokasi kuota yang ideal dengan praktik yang terjadi di lapangan.
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” lanjut Budi.
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Terkait Sewa Jet Pribadi
Hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan resmi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan masih berjalan dan KPK belum merilis hasil akhir dari pemeriksaan massal ini. Pernyataan resmi dari juru bicara KPK menjelaskan bahwa panggilan kepada lebih dari 300 PIHK adalah bagian dari strategi awal untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengidentifikasi pola penyimpangan.
Sumber media menyebut bahwa jumlah travel yang diperiksa bisa mendekati angka 400, berdasarkan data internal yang dikembangkan oleh KPK. Pemeriksaan semacam ini mencerminkan langkah tegas lembaga antirasuah untuk mengusut hingga akar persoalan pembagian kuota haji, khususnya dalam sistem PIHK yang selama ini dikeluhkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Jika terbukti adanya penyalahgunaan kuota, dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan transparansi dalam layanan publik untuk calon jemaah haji. (ABK/Red)



