
KORAN.PENELEH.ORG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada sejumlah anggota, Sekretaris Jenderal, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mereka dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penggunaan pesawat jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam pembacaan putusan menyatakan: “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz. Masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Lebih lanjut, Heddy menambahkan: “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan.” Sementara itu, terkait Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Kasus yang diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna ini berawal dari penggunaan jet pribadi yang diklaim untuk mendukung distribusi logistik Pemilu 2024.
Akan tetapi, dalam pertimbangan putusannya, Anggota DKPP Dewi Pitalolo menegaskan bahwa dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari sehingga waktu distribusi logistik sangat sempit, tidak dapat diterima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Dewi juga mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk kunjungan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti yang dijelaskan sebelumnya.
DKPP menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesederhanaan, efisiensi, dan akuntabilitas yang harus dijunjung oleh penyelenggara pemilu.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia dengan menjatuhkan sanksi yang proporsional terhadap setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. (ABK/Red)



