
KORAN.PENELEH.ORG – Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Salah satu putusan MK tersebut adalah membatalkan kewajiban pembayaran iuran Tapera bagi pekerja.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan dalil pemohon yang mempersoalkan kewajiban pembayaran Tapera bagi pekerja dan pekerja mandiri bertentangan dengan konstitusi. Kewajiban pembayaran Tapera itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat ( 2), serta Pasal 16 dan 17 ayat (1) Undang-Undang Tapera.
“Penggunaan istilah tabungan dalam Tapera tidak serta merta dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang bersifat memaksa seperti halnya pajak,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum putusan MK tersebut, pada Senin, 29 September 2025.
Saldi menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang pada pokoknya menentukan kewajiban bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak yang terdampak in casu pekerja karena diikuti dengan unsur pemaksaaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.
Sehingga, dia melanjutkan, secara konseptual, aturan itu tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas. Apalagi Tapera juga bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945.
“Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar Saldi.
Baca juga: Ribuan Siswa Keracunan, FSGI Dorong Pemerintah Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya, penyelenggaraan Tapera ini ditandatangani di era pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada 20 Mei 2024. Dengan aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen dari total gajinya untuk iuran Tapera.
Kebijakan tersebut berpolemik lantaran dinilai sebagai kebijakan yang memaksakan kehendak. Sebab, dalam aturannya, peserta Tapera akan mengalami pemotongan upah sebesar 3 persen per bulan.
Ketentuan tersebut yang diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta ketentuan kewajiban pembayaran iuran Tapera dalam Pasal 7 ayat (1) UU Taprea dibatalkan. Pemohon meminta frasa “kewajiban” diganti dengan frasa “dapat”. Alasannya, pemohon menilai iuran Tapera merupakan pilihan, bukan suatu kewajiban yang harus diikuti pekerja.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. Pertimbangannya, istilah tabungan dalam Tapera telah menimbulkan persoalan bagi pihak yang terdampak sebagaimana dalil pemohon. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Suhartoyo, pada Senin, 29 September 2025. (ABK/Red)



