
KORANPENELEH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah di bulan kalau enggak salah di bulan Juni atau Juli,” ujar Harli kepada wartawan.
Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.
Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.
“Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami,” tuturnya.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Periode 2019-2024, Nadiem Makarim telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Dua Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Usai diperiksa, Nadiem mengatakan kehadirannya itu sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (23/06) ini.
Nadiem Makarim mengapresiasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah. Ia pun berjanji akan terus bersikap kooperatif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di Indonesia.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah,” pungkas Nadiem. (ABK/Red)



